Sidang Pilkada Lamsel, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kecurangan

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

28 Januari 2021 21:49 WIB
Elektoral | Rilis ID
FOTO: screenshot
Rilis ID
FOTO: screenshot

RILISID, — Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual pada Kamis (28/1/2021), berlangsung ”panas”.

Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Tony-Imam, yakni Gindha Ansori, menyampaikan dugaan KPU Lampung Selatan (Lamsel) tidak mendistribusikan puluhan ribu undangan C6.

”Diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak memberikan undangan C6 sebanyak 31.964 lembar atau sekitar 35 persen,” jelas Gindha dalam sidang tersebut.

Ia karenanya meminta majelis hakim membatalkan ketetapan rekapitulasi KPU Lampung Selatan (Lamsel) yang memenangkan paslon 01, Nanang-Pandu.

”Memohon kepada yang mulia untuk membatalkan pleno tersebut karena perolehan (suara) tersebut tidak sah dan cacat hukum,” harapnya.

Sementara, kuasa hukum paslon 03 Hipni-Melin, Zainal Rahman, mengungkapkan dugaan kecurangan yang melibatkan penyelenggara pemilu di Natar, Lamsel.

”Telah terjadi pelanggaran anggota KPPS di TPS 9 Candimas yang juga menjadi pembawa acara paslon 01,” jelas dia.

”Juga terjadi dugaan penggerahan ASN yang melibatkan oknum kepala dinas untuk mengawasi TPS. Jelas hal ini merugikan paslon lain,” tegasnya.

Setelah mendengar keterangan dua kuasa hukum dimaksud, hakim Suhartoyo menutup sidang.

Rencananya, sidang berikutnya digelar pada 8 Februari 2021 dengan agenda mendengar jawaban termohon KPU dan pihak terkait. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya