Sepanjang 2023, DKPP Terima Enam Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara dari Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 Desember 2023 12:08 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota DKPP M. Tio Aliansyah saat jadi pemateri di Rakor Bawaslu Bandar Lampung, Sabtu (2/12/2023). foto: Sulaiman
Rilis ID
Anggota DKPP M. Tio Aliansyah saat jadi pemateri di Rakor Bawaslu Bandar Lampung, Sabtu (2/12/2023). foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sepanjang 2023, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI menerima enam aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dari Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan Anggota DKPP RI M. Tio Aliansyah saat mengisi materi dalam rapat koordinasi Bawaslu Bandar Lampung dengan Panwascam se-Bandar Lampung.

Tio menerangkan, sepanjang 2023 DKPP RI menerima 292 laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang tersebar di 32 provinsi, aduan untuk KPU dan Bawaslu RI serta luar negeri.

"Tetapi, dari 292 laporan tersebut, hanya 109 laporan yang menjalani persidangan. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Khusus Lampung, lanjut Tio. Terdapat 6 aduan ke DKPP, namun hanya 1 yang menjalani proses persidangan, 5 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Satu yakni dari Tulangbawang, sedang proses belum diputuskan," katanya. 

Tio mengungkapkan, masyarakat diperbolehkan mencabut laporan sepanjangan masih dalam proses verikasi.

Pasalnya, sebuah aduan atau laporan akan mulai disidang apabila aduan tersebut telah dikeluarkan nomor register perkara.

"Nah kalau sudah keluar nomor registrasi, maka perkara akan disidangkan meskipun laporan sudah dicabut," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

DKPP

Kode Etik Penyelenggara

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya