Sentra Gakkumdu Sepakat Kasus Komika Aulia Rakhman Masuk Pidana Umum
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung sepakat melimpahkan seluruhnya kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung.
Hal ini disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri saat dimintai keterangan, Selasa (12/12/2023).
Tamri mengatakan, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan sudah sepakat menyerahkan kasus yang menyeret Komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung.
"Sehingga masuknya dalam pidana umum bukan ke pidana Pemilu, dan hukumnya lebih berat," ujarnya.
Tamri juga mengungkapkan, meski kasus ini terjadi saat Kampanye Capres Anies Baswedan, tidak berpengaruh terhadap Tim Kampanye Daerah (TKD) sebagai penyelanggara.
"Jadi tidak berimbas ke TKD," ujarnya.
Untuk diketahui, Komika Aulia Rakhman dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penistaan agama karena dinilai menghina nama Nabi Muhammad SAW, saat menyampaikan materi standup comedy di acara "Desak Anies". (*)
Komika Lampung
Aulia Rakhman
Bawaslu Lampung
Sentra Gakkumdu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
