Senin, Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Angkot
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa branding atau stiker calon legislatif, presiden dan wakilnya di mobil angkutan kota (angkot), Senin (3/12/2018).
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi (rakor) dengan stakeholder terkait, Kamis (29/11/2018).
Candra mengatakan, Bawaslu menggelar rakor bersama Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Perhubungan, dan Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kota Bandarlampung.
Rakor tersebut menindaklanjuti surat Bawaslu Bandarlampung tertanggal 19 November 2018 terkait penertiban APK dan branding peserta pemilu di mobil angkot.
Candra menjelaskan, dari hasil rakor tersebut disepakati tim gabungan dimaksud akan melakukan penertiban di Terminal Rajabasa mulai pukul 09.00 WIB.
Menurutnya pihaknya juga meminta pendampingan kepada aparat kepolisian.
"Kita hari ini sudah kirimkan surat ke Polresta Bandarlampung dan Polda Lampung," kata Candra.
APK di angkot, menurut Candra, adalah pelanggaran kampanye pemilu. Sebab, angkot masuk kategori fasilitas umum.
Kadis Perhubungan Kota Bandarlampung, Ahmad Husni, menyatakan kesiapannya.
"Penertiban stiker APK di angkot ini akan dilakukan secara bersama-sama. Sesuai yang sudah dirakorkan tadi," pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
