Sebanyak 474 Pendaftar KPPS Tidak Lulus Administrasi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sebanyak 474 pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan tidak lulus administrasi dari 21.821 orang yang mendaftar.
"Sementara yang lulus sebanyak 21.347 lulus administrasi," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bandarlampung, Hamami, Rabu (27/12/2023).
Hamami mengatakan, pengumuman KPPS ini tertuang dalam Pengumuman Nomor : 1416/PP.05.1-Pu/1871/2023 tertanggal 24 Desember 2023.
Dimana tahapan seleksi dilakukan sejak 11-20 Desember 2023 yang dilakukan oleh PPS Kelurahan.
"Tahapan selanjutnya, tanggapan masyarakat. Masyarakat bisa langsung memberikan tanggapan kepada PPS mulai 23-28 Desember 2023," katanya.
Setelah itu lanjut Hamami, pengumuman hasil seleksi akan disampaikan 29-30 Desember 2023.
"Penetapan 24 Januari, dan dilantik 25 Januari," katanya. (*)
Pendaftaran KPPS
KPU Bandar Lampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
