Satu Napi Eks Koruptor Pesbar Lolos Caleg, Satu Terganjal
Anonymous
Bandarlampung
Terakhir, menyerahkan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.
"Mad Muhizar sudah melengkapi semua. Sedangkan, Farid hanya memenuhi dua saja, yakni bukti pernyataan dan surat dari pengadilan," ungkapnya.
Meski demikian, kata Irwan, Farid masih bisa mengajukan keberatan terkait dengan putusan tersebut kepada Bawaslu RI.
Apabila Farid dapat melengkapi empat persyaratan tersebut, kemungkinan besar akan lolos dan masuk DCT Pemilu 2019.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Sengketa, Hermansyah, menyebutkan, sejak awal memang Mad Muhizar telah memenuhi empat syarat tersebut.
"Dari awal semua berkasnya itu lengkap, ketika dicoret oleh KPU saat DCS, dia langsung melengkapinya. Makanya dia langsung dikabulkan permohonannya," ujar Herman.
Sementara, Farid hingga saat ini tidak melengkapi empat unsur yang disebutkan dalam PKPU 31 tersebut. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
