Satu Napi Eks Koruptor Pesbar Lolos Caleg, Satu Terganjal

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Oktober 2018 20:27 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat meloloskan seorang bakal calon legislatif eks narapidana (napi) koruptor dari PDIP, Mad Muhizar.

Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan Bawaslu Pesisir Barat (Pesbar) terkait gugatan bacaleg mantan koruptor yang dicoret KPU setempat, Senin (8/10/2018) lalu.

Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan pada sidang tersebut terdapat bacaleg yang juga bernasib sama: dicoret komisi pemilihan umum (KPU) karena mantan terpidana korupsi.

Dia adalah Farid Wijaya (Demokrat). Namun hanya permohonan Mad Muhizar saja yang dikabulkan. Sedangkan, Farid Wijaya ditolak.

"Berdasarkan keputusan sidang tadi, kita mengabulkan permohonan Mad Muhizar dan meminta KPU Pesisir Barat memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam DCT (daftar caleg tetap)," terang Irwansyah, Rabu (10/10/2018).

Irwan menyebutkan, alasan Bawaslu tidak mengabulkan permohonan Farid Wijaya karena caleg tersebut tidak memenuhi syarat. Sementara, Mad Muhizar telah melengkapi berkas yang diperlukan.

Dalam PKPU Nomor 31 tahun 2018 Pasal 45A ayat 2, bacaleg mantan koruptor diwajibkan melengkapi empat persyaratan.

Pertama, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menyatakan, yang bersangkutan telah menjalani hukuman kurungan sesuai dengan putusan pengadilan.

Kemudian menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lalu, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya