Satgas Money Politics Amankan Uang Rp200 Juta di TkB

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

24 Juni 2018 20:46 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (kiri). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (kiri). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Temuan dugaan money politics di Provinsi Lampung cukup besar. Jumlahnya sekitar Rp200 juta.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menerangkan satuan tugas (satgas) money politics mengamankan uang dimaksud, Jumat (22/6/2018).

Tim bahkan mengamankan seseorang berinisial J dari rumah yang berada di kawasan Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB).

”Inisial J ini adalah orang yang membawa uang tersebut,” ungkap Khoir –sapaan akrabnya kepada rilislampung.id, Minggu (24/6/2018).

Praktik politik uang memang mulai marak. Seperti laporan dari Panitia Pengawas Kabupaten Lampung Tengah (Panwaskab Lamteng).

Praktik politik uang itu dilakukan seorang perempuan yang meminta warga Desa Sinar Seputih, Bangunrejo, Lamteng untuk memilih pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).

Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iskardo P Panggar, mengungkapkan laporan yang diterima dari Panwaskab Lamteng saat ini sedang diproses. 

"Kami langsung memerintahkan panwaskab setempat untuk menindaklanjuti laporan tersebut," jelas Iskardo di Kantor KPU Lampung, Minggu (24/6/2018).

Pihaknya mengapresiasi warga yang sudah peduli dengan demokrasi di Lampung, yakni segera melapor dugaan money politics ke Bawaslu atau Panwaslu.

"Kalau ada lagi temuan dari warga, buat laporan ke panwas.  Lampirkan bukti-buktinya serta yang lapor datang ke panwas, jadi jelas untuk menindaklanjutinya," imbuh Iskardo. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya