Saksi Ahli Sebut Money Politics TSM Dilihat Signifikansi Suara

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

12 Juli 2018 12:25 WIB
Elektoral | Rilis ID
Saksi ahli mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo pada persidangan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) pada Pilgub Lampung,  di Kantor Gakkumdu Lampung, Kamis (12/7/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Saksi ahli mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo pada persidangan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) pada Pilgub Lampung, di Kantor Gakkumdu Lampung, Kamis (12/7/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

Ketika laporan dari masyarakat tidak dijadikan temuan, maka soliditas, karena keputusan menindaklanjuti itu harus pleno,  jika tidak maka tidak terpenuhi. 

“Kebanyakan Bawaslu main jalan aman, toh itu tidak ada sanksi,  karena Berpedoman jika itu bisa tidak memenuhi syarat formil, maka harusnya itu tidak ditinggalkan, karena itu bisa jadi petunjuk, jadi bukan saja banyak nya laporan yang harus ditindaklanjuti Bawaslu,  tapi harus didalami, " katanya. 

Kemudian,  kuasa hukum Paslon 1, Heriyanto bertanya, terhadap pembiaran demikian,  apakah ada sanksi bagi pengawas pemilu?

Bambang memaparkan, pertama adalah ada problem bagi money politics,  bisa jadi terlapor itu juga tetangga dekat ataupun pelapor sebaliknya, atau segan melaporkan ke panwas. 

Panwas mengambil alih itu jadi temuan,  karena merupakan petugas yang diberikan tanggungjawab itu. Nah kemudian Panwas tidak menindaklanjuti itu,  ini dilematis.  D satu sisi dituntut kebenaran dalam pengawasan pemilu.

Tagline bersama rakyat awasi pemilu itu,  tapi kadang kadang pengawas pemilu punya problem dan diselesaikan tidak memenuhi syarat formil.

“Pengalaman saya selama ini,  itu tergantung mentalitas Panwas,  dalam kutip takut, sehingga dibiarkan. Dalam rangka membiarkan ini, sehingga jadi korban, sanksi bisa sanksi administratif,  disisi lainnya,  maka fungsi Gakkumdu punya peran ini,  Gakkumdu jadi penting. Dalam peraturan Bawaslu,  bahwa panwas tidak hanya menerima laporan tapi turun langsung dalam pengawasan strategis, " katanya. 

Bahwa pelanggaran TSM itu tidak ada lagi ditangani oleh MK,  karena dibatasi oleh Undang-Undang yang persentasi 1 persen atau 2 persen perolehan suara itu, maka kata Bambang fungsi Bawaslu ini harus berperan dapat memutuskan keadilan. 

Selain itu,  kata Bambang,  bahwa perlu adanya pemanggilan anggota Panwascam dan Panwas kabupaten guna didengarkan keterangannya terkait laporan money politik di daerahnya, mengenai apa yang terjadi di daerahnya. 

"Saya pikir didalam mencari kebenaran,  tidak ada salahnya mereka dipanggil untuk dimintai keterangan,  dan apa yang dilakukan Panwas bisa diwujudkan dalam pengumuman,  bahwa untuk melihat transparansi, " katanya. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya