Saksi Ahli Sebut Money Politics TSM Dilihat Signifikansi Suara
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pada sidang pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Pilgub Lampung, pasangan calon nomor 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri menghadirkan saksi ahli mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo.
Menurut Bambang, money politics itu menurutnya biasanya dilakukan di daerah kompetisi padat penduduk. "Signifikansi itu akan terwujud jika dilakukan di daerah itu," kata ahli, dalam sidang di kantor Gakkumdu Lampung, Kamis (12/7/2018).
Oleh karena itu, pertanyaan dari kuasa hukum paslon 1, Heriyanto bahwa dalam Perbawaslu bahwa syarat dalam pembuktian terstruktur sistematis dan masif (TSM) itu ada kata 50 persen plus atau signifikan suara?
Bambang memaparkan, kata kunci TSM itu menjadi kata yang sakti dalam pemilu, karena itu ia melihat TSM itu tidak harus kumulatif tiga tiganya terpenuhi, tapi signifikansi perolehan suara. Jadi, tidak memakai atau berpedoman 50 persen plus 1, jadi signifikansi perolehan suara.
Ia mencontohkan, signifikansi suara di 4 kabupaten itu bisa memenangkan pilkada di Lampung. Jika saya mengacu 4 Kabupaten di daerah itu penduduk nya banyak, sehingga yang dimaksud adalah signifikan bukan 50 persen plus satu, masif itu artinya dalam jumlah banyak.
Pengertian terstruktur juga tidak hanya melibatkan pemerintah, tapi juga swasta. Maka signifikansi itu menjadi penting, sejak awal digunakan oleh MK dalam beberapa perkara money politics yang sudah diputuskan.
“Maka yang digunakan adalah signifikansi sebaran, terutama pada pengaruhnya selisih perolehan suara," tegasnya.
Dikatakan Bambang, bahwa bagaimana dengan pembuktian signifikansi perolehan suara itu bisa dihubungkan dengan Kabupaten tadi yang perolehan suara signifikan.
Dijelaskannya, dalam peraturan Bawaslu sudah tegas bahwa jika dalam unsur - unsur dari 29 yang dilaporkan itu ditindaklanjuti harusnya ini dijadikan temuan bagi Panwaslu.
Ketika itu tidak ditindaklanjuti, maka ini bisa di satu sisi ini menjadi pembiaran, maka peran lembaga Bawaslu sangat diperlukan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
