SE soal Putusan MA Diterima, KPU Loloskan Alhajar Syahyan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

20 September 2018 20:58 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akhirnya menerima surat edaran (SE) KPU RI. Isinya, perintah mengakomodasi mantan narapidana (napi) eks koruptor yang bersengketa di Bawaslu agar masuk daftar calon tetap (DCT).

Komisioner KPU Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah, menjelaskan SE diterima Kamis (20/9/2018) pagi, bertepatan pleno DCT.

Menurutnya, SE daran KPU RI itu bernomor 1095/PL.01.04.-SD/03/KPU/IX/2018 tertanggal 19 September 2018 perihal Putusan Mahkamah Agung (MA).

Surat itu memerintahkan KPU Provinsi Lampung mencermati kembali daftar caleg dalam DCS khusus terpidana perkara korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan PKPU 20 tahun 2018 tentang Pencalonan. 

Namun, kata Tio, pihaknya hanya mengakomodasi caleg yang mengajukan sengketa ke Bawaslu dengan amar putusan dikabulkan.

"Jadi setelah keluarnya putusan MA, caleg yang bersangkutan dimasukan di dalam DCT dan dinyatakan memenuhi syarat. Contohnya di Tanggamus yang mengajukan gugatan atas nama Alhajar Syahyan," jelasnya.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, menambahkan jika caleg lainnya tidak mengajukan gugatan, maka tetap dinyatakan TMS dan tidak masuk DCT.

Diketahui, untuk Provinsi Lampung sendiri hanya ada satu caleg mantan terpidana korupsi yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Tanggamus dan permohonannya dikabulkan.

Dia adalah mantan Ketua DPRD Tanggamus, Alhajar Syahyan yang tercatat sebagai bakal calon legislative (bacaleg) dari Partai Gerindra Kabupaten Tanggamus. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya