SE Diterima, KPU Lampung Akomodasi Napi Eks Koruptor 

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

19 September 2018 13:48 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Surat edaran Komisi Pemilihan Umum (SE KPU) RI untuk KPU Lampung soal napi eks koruptor boleh nyaleg pasca putusan Mahkamah Agung (MA), hari ini (19/9/2018) diterima.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, menyatakan pihaknya siap melaksanakan instruksi tersebut. Namun hanya untuk bakal calon legislatif (bacaleg) yang mengajukan gugatan.

Menurut dia, untuk Lampung bacaleg dimaksud hanya satu yakni Alhajar Sahyan dari Tanggamus. Maka, hanya mantan ketua DPRD kabupaten itulah yang diakomodasi ke daftar calon tetap (DCT).

"Yang mengajukan gugatan ke Bawaslu dan kemudian dikabulkan, maka itu yang kita akomodir ke DCT pasca putusan MA," tandas Nanang usai gelar pasukan Operasi Mantap Brata jelang pemilu di Lapangan Saburai Bandarlampung, Rabu (19/9/2018).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyatakan pihaknya mendorong KPU melaksanakan hasil putusan MA.

"Yang melakukan gugatan di Bawaslu Tanggamus Alhajar Sahyan dan sudah dikabulkan. Tapi sebelumnya KPU tidak mengindahkan. Maka setelah putusan MA, KPU harus melaksanakan," ingat Khoir. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya