Prabowo Galang Dana Politik, PSI: Asal Bukan untuk Cuci Uang Haram

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

22 Juni 2018 19:27 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sekjen PSI Raja Juli Antoni. FOTO: RILIS.ID/Afid Baroroh
Rilis ID
Sekjen PSI Raja Juli Antoni. FOTO: RILIS.ID/Afid Baroroh

RILISID, Jakarta — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak mempermasalahkan penggalangan dana untuk biaya politik yang dilakukan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Namun, kata Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, penggalangan dana politik itu jangan dijadikan alasan untuk "cuci uang haram". 

"Apa yang dilakukan Gerindra dan Pak Prabowo adalah ide baik meski tidak baru. Dan yang penting, gerakan donasi publik jangan dijadikan tameng dan kamuflase dana hitam yang mengalir ke partai," kata Toni, biasa dia disapa, melalui siaran persnya kepada rilis.id, Jumat (22/6/2018). 

Toni mengungkapkan, dirinya mendengar adanya pengusaha yang kerap bermain proyek APBN justru gelisah di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Para pengusaha juga marah kepada Jokowi karena ruang gerak korupsinya ditutup dengan pengawasan yang ketat.

"Mereka marah karena rezeki haram mereka dipangkas Pak Jokowi," ungkapnya. 

Karena masalah itu, imbuh Toni, para pemain proyek APBN itu kemudian sepakat untuk mendanai lawan politik Jokowi. Hal itu, imbuhnya, agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak terpilih lagi di Pilpres 2019 mendatang. 

"Mereka yang memback-up gerakan kebencian terhadap Jokowi dengan tujuan akhir ganti presiden 2019 nanti," tandasnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengumumkan aksi penggalangan dana dari masyarakat untuk biaya perjuangan politik melalui akun resmi Facebook pribadinya. Pengumuman itu disampaikan melalui video berdurasi 19 menit 46 detik yang diunggah pada Kamis (21/6/2018) dengan judul 'Prabowo Subianto Umumkan Gerakan Donasi @GALANGPERJUANGAN'. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya