Politik Uang Merajalela, KPU-Bawaslu Cuma Bisa Deklarasi

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

23 September 2018 13:13 WIB
Elektoral | Rilis ID
Deklarasi pemilu damai di Tugu Adipura, Bandarlampung, Minggu (23/9/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Deklarasi pemilu damai di Tugu Adipura, Bandarlampung, Minggu (23/9/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Politik uang atau money politics masih menghantui pesta demokrasi di Lampung. Praktik tersebut sudah terjadi pada pemilihan gubernur beberapa waktu lalu.

Sayangnya, KPU dan Bawaslu Lampung belum memiliki solusi konkret untuk mengantisipasi praktik politik uang. Kedua lembaga itu hanya sebatas menggelar deklarasi untuk mengampanyekan tolak politik uang.

Bertemakan Indonesia Menolak Hoax, Politisasi SARA dan Politik Uang, KPU Lampung dan dihadiri Bawaslu menggelar kegiatan seremoni tersebut di Tugu Adipura Bandarlampung, Minggu (23/9/2018).

Acara ini dihadiri perwakilan parpol peserta Pemilu 2019, TNI/Polri, calon DPD, dan berbagai komunitas peduli pemilihan umum. Tampak hadir Wali Kota Bandarlampung Herman HN.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengakui banyak persoalan yang dihadapi lembaganya selama penyelenggaraan pilkada serentak.

Meski begitu, akademisi Universitas Lampung ini berharap pemilu tahun depan berlangsung aman dan damai.

“Deklarasi damai untuk tujuh bulan ke depan menjadi tanggungjawab kita bersama, seluruh masyarkat Lampung. Dengan demikian kita sudah membantu negara kita, terutama bumi Lampung,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengklaim bahwa deklarasi kampanye damai ini merupakan komitmen bersama untuk dijaga agar kampanye berlangsung damai dan sejuk.

Menurut dia, seluruh masyarakat Lampung turut bertanggung jawab untuk mengantisipasi praktik politik uang dan politisasi SARA.

"Kampanye kita isi dengan mendidik. Dan kami juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat Lampung yang belum terdata dalam DPT, untuk itu yang bagi yang belum masuk DPT untuk segera melapor agag dapat ditindaklanjuti oleh KPU,” tambahnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya