Penertiban APK Capres Diambil Alih Bawaslu Provinsi 

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

18 September 2018 17:53 WIB
Elektoral | Rilis ID
APK Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf dari Satgas Cakra Buana di Tugu Adipura Kota Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
APK Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf dari Satgas Cakra Buana di Tugu Adipura Kota Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung ‘buang badan’ terkait pemanggilan Ketua Satgas Cakra Buana, Herman HN yang rencananya dipanggil hari ini Selasa (18/9/2018).

Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemkot untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang bergambar Jokowi-Ma’ruf Amin melalui Pol PP.

"Sudah kita laporkan, jadi sekarang Bawaslu Provinsi yang mengambil alih," kata Candrawansyah, Selasa (18/9/2018).

Alasannya, kata Candra sapaan akrabnya, APK itu tidak hanya tersebar di kota tapi berseri saja, melainkan ada juga di Lampung Selatan, Metro dan Pringsewu.

"Alasan itu maka kita limpahan ke provinsi untuk menindaklanjutinya," kata Candra.

Komisioner Bawaslu Lampung divisi pengawasan Iskardo P Panggar, menegaskan pihaknya sudah mengkoordinasikan terkait Pemkot tidak patuh terhadap ajakan menurunkan APK. Dia bahkan meminta agar dapat kerjasama menertibkan APK liar. 

"Kita juga meminta agar Pemkot menurunkan. Kita akan koordinasikan, sudah kita berikan surat secara langsung ke satgas Cakra Buana untuk menurunkan itu," katanya. 

Sebelumnya diketahui, Ketua Satgas Cakra Buana PDIP Lampung Herman HN rencana dipanggil Bawaslu Kota pada Selasa (18/9/2018), terkait APK Pilpres masih bertebaran di Kota Bandarlampung. 

Seperti mulai Bundaran Tugu Adipura, Jalan ZA, Pagar Alam, hingga jalan menuju Bandara Raden Intan, baliho capres Joko Widodo–Makruf Amin masih bertahan.

Padahal, Bawaslu sudah menyurati Pemkot Bandarlampung untuk meminta Satpol PP menurunkan APK tersebut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya