Pekan Depan, Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Pesibar Digelar
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pesisir Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut. Agendanya, mendengar dan memeriksa alat bukti pada Rabu (24/2/2021).
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Arya Lukita-Erlina, Ahmad Handoko, mengucap syukur sidang ini tak terhenti.
”Alhamdulillah, lolos putusan dismissal dan masuk pembuktian saksi. MK benar-benar objektif,” kata Handoko, Kamis (18/2/2021).
Artinya, terus dia, dalil yang diajukan dan didukung dengan bukti surat, telah meyakinkan MK bahwa ada dugaan pelanggaran terhadap perolehan suara sehingga perkara dilanjutkan.
”Bukti surat masih ada beberapa penambahan. Begitu juga keterangan saksi,” terusnya.
Diketahui, pada Pilkada Pesisir Barat 2020, paslon nomor urut 1, Pieter-Fahrurrazi memeroleh 12.381 suara.
Paslon nomor urut 2, Arya Lukita-Erlina mendapat 35.353 suara di bawah paslon 3 Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif dengan 41.234 suara.
Tak terima dengan penghitungan suara KPU Pesibar, paslon Aria Lukita-Erlina mengajukan gugatan ke MK pada 15 Desember 2020. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
