Paslon Dibatalkan jika LPPDK Lewati Pukul 18.00 WIB pada 24 Juni
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jika tidak melakukan Laporan Penyusunan, Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung yang wajib dilaporkan pada 24 Juni 2018 mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Konsekuensi hukumnya paslon bisa dibatalkan.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi laporan dan audit dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dengan mengundang Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Liaison Officer (LO) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, di Aula KPU setempat, Kamis (21/6/2018).
Menurut Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dalam rangka menyamakan persepsi antara KPU, KAP dan LO dalam penyusunan dan pelaporan LPPDK paslon gubernur.
Karena, kata Tio seluruh paslon wajib melaporkannya. "Konsekuensi hukumnya manakala tidak melaporkan LPPDK, sanksi diskualifikasi," tegasnya.
Rakor tersebut bertujuan melakukan pemantapan mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaporannya.
"Jadi KAP ini netral, dan independen, tidak bisa menjadi konsultan dan audit dana kampanye paslon, jika sampai ketahuan tidak netral, kontrak bisa dibatalkan," tandasnya.
Sementara itu, LO paslon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar, Levi Tuzaidi mengaku pihaknya tengah menggarap penyusunan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon. Sejauh ini pihaknya sudah mempersiapkan semua berkaitan dengan pelaporannya.
"Kita lagi nyusun pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, insyaallah semuanya sudah siap, nanti tanggal 24 Juni 2018 kita laporkan ke KPU Lampung, " kata Levi.
Menurutnya untuk bocoran dana yang sudah dipakai maupun sumbangan penerimaan nanti saja akan ketahuan saat mereka melaporkan ke KPU.
"Nanti aja ya, karena sekarang lagi proses, pokoknya pas waktunya dilaporkan semua sudah selesai," kata Levi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
