Paslon Dibatalkan jika LPPDK Lewati Pukul 18.00 WIB pada 24 Juni

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

21 Juni 2018 16:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
KPU menggelar rakor dan sosialisasi laporan dan audit dana kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 dengan mengundang Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Liaison Officer (LO) paslon. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
KPU menggelar rakor dan sosialisasi laporan dan audit dana kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 dengan mengundang Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Liaison Officer (LO) paslon. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

Sedangkan LO paslon nomor urut 4 Mustafa - Ahmad Jajuli,  Sidiq Efendi menyatakan pihaknya juga tengah menyusun LPPDK. 

Menurutnya ada kesulitan sedikit terkait penyusunan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, karena bentuk sumbangan bukan saja berbentuk uang,  namun juga berbentuk barang sejenis tenda, serta lain-lainnya, dan itu harus dilaporkan semuanya. 

"Mungkin bukan kita aja yang merasa agak sedikit kesulitan, paslon lain pun mungkin begitu, karena kan pas kampanye kita banyak sampai ke desa-desa, dan semua sumbangan dana atau pun berbentuk barang harus dilaporkan, kita sekarang sedang mengumpulkan kwitansi kwitansi kegiatan dimaksud," jelasnya. 

Mudah-mudahan, kata Sidiq dalam waktu dua hari ini sudah selesai, dan pada saat LPPDK dilaporkan ke KPU Lampung pada 24 Juni semuanya sudah selesai. 

"Paling nanti kita melaporkan LPPDK nya siangan lah,  sekarang lagi disusun," ungkapnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya