Paslon Dibatalkan jika LPPDK Lewati Pukul 18.00 WIB pada 24 Juni
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Sedangkan LO paslon nomor urut 4 Mustafa - Ahmad Jajuli, Sidiq Efendi menyatakan pihaknya juga tengah menyusun LPPDK.
Menurutnya ada kesulitan sedikit terkait penyusunan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, karena bentuk sumbangan bukan saja berbentuk uang, namun juga berbentuk barang sejenis tenda, serta lain-lainnya, dan itu harus dilaporkan semuanya.
"Mungkin bukan kita aja yang merasa agak sedikit kesulitan, paslon lain pun mungkin begitu, karena kan pas kampanye kita banyak sampai ke desa-desa, dan semua sumbangan dana atau pun berbentuk barang harus dilaporkan, kita sekarang sedang mengumpulkan kwitansi kwitansi kegiatan dimaksud," jelasnya.
Mudah-mudahan, kata Sidiq dalam waktu dua hari ini sudah selesai, dan pada saat LPPDK dilaporkan ke KPU Lampung pada 24 Juni semuanya sudah selesai.
"Paling nanti kita melaporkan LPPDK nya siangan lah, sekarang lagi disusun," ungkapnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
