Pasca Putusan MK, Gerindra Lampung Harap KIM Pilih Gibran Sebagai Cawapres

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Oktober 2023 16:29 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Foto: Ilustrasi Rilis.id Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Foto: Ilustrasi Rilis.id Lampung/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Gerindra Lampung harap Koalisi Indonesia Maju (KIM) memilih Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapres yang mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat ditanya perihal hasil keputusan MK mengenai syarat Capres dan Cawapres yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) kemarin.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian perihal batas usia Capres dan Cawapre tetap minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.

Menurut Mirza, dengan adanya putusan tersebut, membuka peluang Gibran untuk menjadi salah satu kandidat Bacawapres Prabowo.

Ini juga yang diharapkan dari akar rumput, dimana saat Rapat Pimipinan Cabang Khusus (Rapimcabsus) di DPC 15 Kabupaten/kota se Lampung, DPC hingga simpatisan menginginkan Gibran sebagai Bacawapres.

"Mudah-mudahan Prabowo Subianto beserta partai koalisi dapat memilih Gibran sebagai Bacawapres," ujarnya.

Ditanya apakah sudah ada araha dari DPP pasca putusan MK tersebut, Mirza mengaku belum ada arahan dari DPP.

"Sejauh ini belum ada arahan lebih lanjut," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Putusan MK

Gerindra Lampung

Gibran Rakabuming Raka

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya