Panwascam Wajib Paham Regulasi Saat Lakukan Pengawasan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu pada tahapan kampanye di Novotel, Sabtu (2/12/2023).
Anggota Bawaslu Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan penguatan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam menghadapi proses kampanye.
"Maka dari itu kita mengundang pihak KPU guna memberikan penjelasan perihal aturan-aturan terkait Kampanye berdasarkan PKPU," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengundang Anggota DKPP M. Tio Aliansyah, untuk memberikan pemahaman perihal persiapan seperti apa sengketa proses itu.
Agar, seluruh Panwascam dapat bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Serta tidak bermain-main tidak pula mencoba melakukan manuver yang tidak sesuai dari kaidah seorang penyelenggaraan.
"Makanya kami hadirkan di DKPP itu. Itu poin-poin yang kita harapkan dapat dipahami oleh Panwascam," katanya.
Sementara itu, Anggota DKPP RI M.Tio Aliansyah mengatakan, menjadi pengawas pemilu harus benar-benar memahami aturan yang berlaku. Karena, sebagai lembaga penyelanggara pemilu memiliki kode etik yang harus dijaga.
Ruang llingkup kode etik penyelenggara pemilu yakni ada pelanggaran administrasi pemilu, tindak pidana pemilu, sengketa adminstrasi pemilu, non tahapan pemilu, perselisihan hasil pemilu (PHP).
Selain itu, pengawas harus menguasai aturan, tidak boleh hanya sebatas penempatan pengawas TPS.
"Dia harus paham tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Jangan hanya sebatas penempatan aja, tapi harus paham tugas dan fungsi sesuai dengan Perbawaslu dan PKPU," katanya. (*)
Bawaslu Bandar Lampung
Rakor Bawaslu
DKPP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
