PKS Jatim Belum Teken Berita Acara DPT Pileg 2019, Kenapa?

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo

Surabaya

16 September 2018 18:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Surabaya — Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Timur Irwan Setiawan mengaku partainya masih enggan menekan berita acara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Irwan meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur segera menuntaskan berkas perbaikan DPT. 

"Kemarin memang kami tidak tanda tangan karena memang belum ada perbaikan secara tuntas dari KPU Jatim. Kita belum menandatangani berita acara DPT," kata Irwan di kantor DPW PKS Jatim Gayungsari Surabaya pada Minggu (15/9/2018).

Dia mengatakan, hingga saat ini, ada 15 pengurus Kabupaten/Kota yang melaporkan belum adanya perbaikan DPT. Selain PKS, menurut Irwan, ada satu partai lain yang belum menekan berita acara yakni Gerindra. 

"Belum tuntas dan memang yang melaporkan kepada kami adalah pengurus Kabupaten kota direkap di provinsi. Laporan yang sudah masuk ada Surabaya, Gresik, Bangkalan, Sumenep, Situbondo kalau ditotal 15 wilayah," tegasnya. 

Irwan berharap agar KPU Jatim segera menuntaskan perbaikan DPT agar tidak mengganggu proses Pileg maupun Pilpres 2019.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur juga menemukan  359.422 data pemilih  ganda di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih 2019. Kegandaan itu berupa ganda nama, NIK dan tanggal lahir, serta ganda nama dan NIK. 

Selain itu, Bawaslu Jatim juga menemukan nama yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebanyak 5.287 orang dan NIK invalid sebanyak 67.147 orang.

"Temuan itu didapat setelah jajaran Bawaslu kabupaten/kota melakukan pencermatan terhadap DPT yang sudah ditetapkan KPU," jelas komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi beberapa waktu lalu. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya