PH Sebut Hakim MA yang Menangkan Eva-Deddy sedang Khilaf

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

15 Februari 2021 21:48 WIB
Elektoral | Rilis ID
Yusuf Kohar. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Yusuf Kohar. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum paslon dengan jargon Yusuf-Tulus Bersama (Yutuber), berharap MA tetap menganulir keputusan KPU Bandarlampung, yang memenangkan paslon Eva-Deddy. 

“Sekaligus menetapkan pasangan calon (paslon) Yutuber sebagai wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung,” ujar Ahmad Handoko, Senin (15/2/2021).

Harapan ini ia sampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan dua permohonan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana terdaftar di website panitera MA. 

PK ini teregisterasi dengan nomor 1 PK/PAP/2021 dengan pemohon Yopi Hendro dan nomor 2 PK/PAP/2021 dengan pemohon M. Yusuf Kohar. 

Sementara, termohon Eva Dwiana, DK, dan KPU Bandarlampung. Registrasi tertanggal 8 Februari 2021.

Koordinator penasehat hukum (PH) Yutuber,  Ahmad Handoko, menilai majelis hakim MA yang memenangkan Eva-Deddy khilaf dalam memutuskan perkara ini. 

“Tidak mempertimbangkan permohonan intervensi dari kami, padahal kami yang melapor. Justru permohonan pihak 1 (Ryco-Johan) yang dipertimbangkan,” kata Ahmad. 

Ia menegaskan, Bawaslu memilik hak untuk mendiskualifikasi paslon yang terbukti TSM sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya