PH Sebut Hakim MA yang Menangkan Eva-Deddy sedang Khilaf
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum paslon dengan jargon Yusuf-Tulus Bersama (Yutuber), berharap MA tetap menganulir keputusan KPU Bandarlampung, yang memenangkan paslon Eva-Deddy.
“Sekaligus menetapkan pasangan calon (paslon) Yutuber sebagai wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung,” ujar Ahmad Handoko, Senin (15/2/2021).
Harapan ini ia sampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan dua permohonan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana terdaftar di website panitera MA.
PK ini teregisterasi dengan nomor 1 PK/PAP/2021 dengan pemohon Yopi Hendro dan nomor 2 PK/PAP/2021 dengan pemohon M. Yusuf Kohar.
Sementara, termohon Eva Dwiana, DK, dan KPU Bandarlampung. Registrasi tertanggal 8 Februari 2021.
Koordinator penasehat hukum (PH) Yutuber, Ahmad Handoko, menilai majelis hakim MA yang memenangkan Eva-Deddy khilaf dalam memutuskan perkara ini.
“Tidak mempertimbangkan permohonan intervensi dari kami, padahal kami yang melapor. Justru permohonan pihak 1 (Ryco-Johan) yang dipertimbangkan,” kata Ahmad.
Ia menegaskan, Bawaslu memilik hak untuk mendiskualifikasi paslon yang terbukti TSM sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
