Orang Gila Bisa Nyoblos Tanpa Surat Dokter, Ini Reaksi Gerindra 

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

27 November 2018 23:40 WIB
Elektoral | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Partai Gerindra mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengubah aturan terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa memberikan hak politiknya di Pemilu tanpa diwajibkan membawa surat rekomendasi dari dokter.

Ketua DPP Gerindra, Nizar Zahro, meminta kepada KPU untuk tidak membuat kegaduhan baru dengan keputusannya tersebut. 

"KPU jangan membuat kegaduhan baru. Sekarang sudah memasuki tahapan kampanye, tahapan yang sangat krusial. Semua isu bisa digoreng untuk menjatuhkan lawan politik," katanya kepada wartawan, Selasa (27/11/2018). 

Nizar juga mengkritik KPU yang masih bersilang pendapat antar komisionernya terkait aturan ODGJ bisa mencoblos di Pemilu 2019. Untuk itu dirinya meminta kepada KPU untuk selesaikan dulu secara internal.

"Tidak elok mempertontonkan kegaduhan internal ke ruang publik. Matangkan dulu konsepnya. Bila sudah satu suara silakan launching ke publik untuk dikaji secara bersama-sama," ujarnya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra, pada Rabu (21/11/2018) mengatakan bahwa ODGJ bisa mencoblos bila memiliki surat keterangan sehat dari dokter. Hal itu berbeda dengan pernyataan Komisioner KPU lainnya, Viryan, yang menyebut ODGJ tak perlu surat keterangan dari dokter untuk memberikan hak suaranya di pemilu. 

"Jika di internal saja masih ada perbedaan pandangan, bagaimana publik akan menyikapinya. Pendapat komisioner mana yang dapat dipercaya. Intinya jangan terburu-buru melaunching sesuatu yang belum matang baik secara konsep maupun ptaktis lapangan," tegas Nizar. 

Selain menyatukan konsep, imbuh Nizar, KPU juga harus melakukan sosialisasi dan simulasi. Hal itu, menurut dia, penting untuk dilakukan agar konsep tersebut tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi juga bisa dilaksanakan di lapangan secara mudah.

"Jangan sampai pas hari H pencobolosan misalnya ada ODGJ yang mengamuk di TPS, yang kayak gini-gini perlu dipikirkan KPU," tandasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya