Nilai Putusan Hakim Keliru, PB HMI Bakal Kawal Banding KPU
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pengurus besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) akan mengawal pengajuan banding KPU RI atas putusan majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM Yefri Febriansah mengatakan, sebagai Amicus Curiea (Sahabat Pengadilan), PB HMI akan berperan aktif untuk memberikan informasi hukum.
Dengan harapan dapat menjadi pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta yang mengadili perkara ini ditingkat banding,
Menurutnya, dalam perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang diputus tanggal 2 Maret 2023 dengan amar putusan yang pada pokoknya memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Baca: PN Jakarta Pusat Putuskan Tahapan Pemilu Diulang, KPU RI Melawan!
"Putusan itu harus dapat dibatalkan oleh pengadilan tingi karena hakim pada tingkat pertama telah keliru menerapkan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pasalnya, dalam putusan tersebut memerintahkan KPU untuk tidak melaksankan tahapan Pemilu sama dengan memerintahkan KPU untuk melawan perintah UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dapat kita ketahui bahwa KPU hanya memiliki kewenangan untuk mengulang atau penyelenggarakan pemilu susulan. Tapi tidak untuk melakukan penundaan," kata dia.
Sehingga pengadilan tinggi menurut hukum harus mengadili sendiri dengan amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan petitum penggugat dalam gugatannya Kabur atau Obscur Libel.
"Kalau dianalogikan, putusan ini sama dengan pengadilan memerintahkan kepada wali kota menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah kepada warganya, padahal ini bertentangan dengan kewenangan wali kota berdasarkan UU pemerintah daerah," ujarnya.
PB HMI
Kawal Banding KPU
Putusan PN Jakpus
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
