NasDem sentil Prabowo: Berhenti Kampanye Ngawur 

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

3 Desember 2018 15:17 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Ketua DPP NasDem WIlly Aditya meminta kampanye bertema korupsi disertai gagasan pembanding terkait tingkat tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pernyataan tersebut menanggapi ucapan capres Prabowo Subianto mengenai korupsi di Indonesia sudah seperti kanker stadium empat.

"Sebaiknya capres berhenti cara berkampanye ngawur," kata Willy di Jakarta Sabtu, (1/12/2018).

Lebih jauh Willy menyatakan Prabowo harus membedakan sistem pemerintahan di negara otoriter seperti era zaman Orde Baru dengan zaman demokrasi saat ini.

Willy menyampaikan, kekuasaan pada era Orde Baru sangat tertutup dan absolut di tangan penguasa, sedangkan era demokrasi kekuasaan tersebar, bahkan pemerintah Indonesia menjalankan otonomi daerah.

Diungkapkan Willy, aparat keamanan bekerja sesuai kebutuhan penguasa ketika era zaman orde baru, kemudian terjadi reformasi yang menata ulang pemerintahan termasuk muncul pembentukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai 'ujung tombak' pemberantasan korupsi bersama Kejaksaan dan Polri.

"Di zaman orde baru jika ada orang yang berani kritik karena korupsi maka bisa-bisa orang tersebut akan dibungkam. Berbeda dengan sekarang yang semua harus transparan," ungkap Willy dilansir laman resmi NasDem.

Willy juga menjelaskan pemberantasan korupsi yang terjadi saat ini di Indonesia disebabkan keterbukaan dan pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, serta yudikatif.

Berdasarkan data yang dirilis Transparansi Internasional pada 1999, Willy mengungkapkan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia terendah di kawasan Asia, namun saat ini Indonesia hanya berada di bawah Singapura, Malaysia, dan Brunei.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya