Nanang-Pandu Resmi Direkom Hanura, DPP Wajibkan DPC Memenangkan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Jakarta

11 Maret 2020 20:16 WIB
Elektoral | Rilis ID
Nanang-Pandu terima SK rekom dari DPP Partai Hanura di Jakarta, Rabu (11/3/2020). FOTO: IST
Rilis ID
Nanang-Pandu terima SK rekom dari DPP Partai Hanura di Jakarta, Rabu (11/3/2020). FOTO: IST

RILISID, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa (Nanang-Pandu) sebagai calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan periode 2020-2024.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 018/B.3/DPP HANURA/III/2020 tanggal 1 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum DR. Oesman Sapta dan Sekretaris Djenderal Gede Pasek Swardika.

Liaison Officer (LO) Nanang Ermanto, Edy Setiawan membenarkan SK rekomendasi Hanura untuk Nanang-Pandu telah keluar.

“Sudah kita terima SK untuk pak Nanang dan Pandu dan kita terima di kantor DPP Hanura hari ini (Rabu, 11 Maret),” katanya, Rabu (11/3/2020).

Dalam SK tersebut, Sekretaris Tim Pemenangan Pemilu DPP Partai Hanura Tellie Gozelie menugaskan DPC Partai Hanura Lamsel untuk melaksanakan langkah-langkah strategis bagi pemenangan Nanang-Pandu sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Selain itu, ketua DPC Partai Hanura Lamsel juga wajib mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakilnya yang telah disahkan DPP Hanura ke KPU setempat.

"Surat tersebut bisa dibatalkan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan DPP Partai Hanura. Selambat-lambatnya 14 hari sebelum pendaftaran," ujar Tellie Gozelie dalam petikan SK tersebut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya