Medsos Caleg dan Capres Wajib Didaftarkan ke KPU

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

16 November 2023 16:21 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana saat sampaikan materi kampanye dalam rakor, Kamis (16/11/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana saat sampaikan materi kampanye dalam rakor, Kamis (16/11/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Peserta Pemilu 2024 dalam hal ini Calon Anggota Legislatif (Caleg) baik DPRD Lampung dan kabupaten/kota wajib mendaftarkan media sosial (Medsos) yang akan digunakan dalam berkampanye.

Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, medsos yang akan digunakan dalam berkampanye didaftarkan ke KPU sesuai tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

Anton mengatakan, setiap medsos berjumlah 20 akun per aplikasi, dan baru boleh digunakan per 28 November sampai 10 Februari 2024.

"Apabila medsos yang digunakan kampanye tidak didaftarkan ke KPU, maka kampanye tersebut dinyatakan ilegal," ujarnya usai Rakor kampanye bersama partai politik dan caleg DPD, Kamis (16/11/2023).

Perihal zona lokasi kampanye, KPU Lampung sudah berkoordinasi dengan kabupaten kota, karena mereka yang memiliki wilayah.

"Isnyallah Minggu ini sudah clear perihal lokasi mana saja yang digunakan dalam berkemapanye, dan akan langsung disosialisasikan," katanya.

Sementara untuk fasilitas kampanye yang disediakan yakni berupa reklame, dimana seluruh Capres dan Cawapres dalam satu frame. 

"Begitu juga dengan caleg DPRD dan DPD. Itu menggunakan video tron," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Medsos Caleg

KPU Lampung

Partai Politik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya