Medsos Caleg dan Capres Wajib Didaftarkan ke KPU
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Peserta Pemilu 2024 dalam hal ini Calon Anggota Legislatif (Caleg) baik DPRD Lampung dan kabupaten/kota wajib mendaftarkan media sosial (Medsos) yang akan digunakan dalam berkampanye.
Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, medsos yang akan digunakan dalam berkampanye didaftarkan ke KPU sesuai tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
Anton mengatakan, setiap medsos berjumlah 20 akun per aplikasi, dan baru boleh digunakan per 28 November sampai 10 Februari 2024.
"Apabila medsos yang digunakan kampanye tidak didaftarkan ke KPU, maka kampanye tersebut dinyatakan ilegal," ujarnya usai Rakor kampanye bersama partai politik dan caleg DPD, Kamis (16/11/2023).
Perihal zona lokasi kampanye, KPU Lampung sudah berkoordinasi dengan kabupaten kota, karena mereka yang memiliki wilayah.
"Isnyallah Minggu ini sudah clear perihal lokasi mana saja yang digunakan dalam berkemapanye, dan akan langsung disosialisasikan," katanya.
Sementara untuk fasilitas kampanye yang disediakan yakni berupa reklame, dimana seluruh Capres dan Cawapres dalam satu frame.
"Begitu juga dengan caleg DPRD dan DPD. Itu menggunakan video tron," tandasnya. (*)
Medsos Caleg
KPU Lampung
Partai Politik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
