Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Mukhlis: Insya Allah Tercapai
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua DPC Gerindra Tanggamus Mukhlis Basri meminta KPU Lampung segera memasukkan kembali Alhajar Syahyan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam daftar calon tetap (DCT).
Menurut dia, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Syukur alhamdulillah apa yang menjadi keinginan DPC Partai Gerindra Tanggamus, insya allah tercapai. Harapan kita tentunya agar KPU segera merealisasikan keputusan tersebut untuk bacaleg kami Hi. Alhajar Syahyan, bacaleg dapil 4 Tanggamus," katanya kepada Rilislampung.id, Sabtu (15/9/2018).
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI terkait putusan MA.
“Iya dong, kita harus menunggu apa keputusan KPU pusat. Setelah ada instruksi baru bisa ditentukan langkah selanjutnya terhadap Alhajar," ujarnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
