Mantan Kepala Daerah Boleh Nyapres Meski Usia di Bawah 40 Tahun
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dimana dalam pemohonanya Almas meminta MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10/2023). Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan pemohon sebagian.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujarnya.
Menurut MK, pemehonan yang diajukan mahasiswa UNS ini berbeda dengan gugatan lainnya.
Dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai dengan,
'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'.
Maka dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Layak berpartisipasi sebagai sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," katanya. (*)
Batas Usia Capres
Keputusan MK
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
