MK juga Tolak Gugatan Paslon 03 Ganjar-Mahfud

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 April 2024 16:38 WIB
Politika | Rilis ID
Potongan layar Ketua MK Suhartoyo saat bacakan putusan gugatan PHPU Pilpres, Senin (22/4/2024).
Rilis ID
Potongan layar Ketua MK Suhartoyo saat bacakan putusan gugatan PHPU Pilpres, Senin (22/4/2024).

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi juga memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU yang dilakukan oleh Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon secara seluruhnya," kata dia.

Dalam pembacaan keputusan, MK tidak membacakan secara detail pertimbangan yang atas gugatan yang diajukan.

Hal ini dikarenakan, pertimbangan dari dalil yang disampaikan akan sama dengan putusan yang telah dibacakan dalam putusan gugatan Paslon 01 Anies Muhaimin dan Muhaimin Iskandar.

Diantaranya yakni dalil perihal politisi bantuan sosial, cawe-cawe Presiden Jokowi hingga pelanggaran prosedur pendaftaran Paslon 02 Prabowo Gibran oleh KPU RI.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.

Dengan begitu, seluruh gugatan Pilpres yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud ditolak seluruhnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

PHPU Pilpres

Keputusan MK

Paslon 03

Ganjar Mahfud

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya