MK Tolak Seluruh Gugatan Capres 01 Anies-Muhaimin

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 April 2024 14:12 WIB
Politika | Rilis ID
Potongan layar live pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal PHPU Pilpres 2024
Rilis ID
Potongan layar live pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal PHPU Pilpres 2024

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya atas gugatan PHPU dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Keputusan tersebut dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2024).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam putusan nomor Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 MK menyatakan gugatan Anies-Muhaimin itu tidak beralasan menurut hukum.

Sehingga dalil-dalim pemohon tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Mahkamah meyakini tida dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," tandasnya.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini.

Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Putusan MK

Anies-Muhaimin

Pilpres

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya