MK Tolak Seluruh Gugatan Capres 01 Anies-Muhaimin
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya atas gugatan PHPU dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Keputusan tersebut dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2024).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam putusan nomor Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 MK menyatakan gugatan Anies-Muhaimin itu tidak beralasan menurut hukum.
Sehingga dalil-dalim pemohon tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Mahkamah meyakini tida dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," tandasnya.
Untuk diketahui dalam perkara tersebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini.
Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. (*)
Putusan MK
Anies-Muhaimin
Pilpres
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
