MK Tolak Seluruh Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

23 Oktober 2023 12:33 WIB
Politika | Rilis ID
Potongan layar pembacaan putusan MK oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Senin (23/10/2023).
Rilis ID
Potongan layar pembacaan putusan MK oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Senin (23/10/2023).

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terkait batas maksimal usia Calon Presiden dan Wakil Presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di MK, Senin (23/10/2023).

"Menolak permohonan pemohon secara seluruhnya," ujarnya.

Putusan tersebut disepakati oleh Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, dan anggota Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, Selasa (17/10/2023).

Untuk diketahui, gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98 dalam perkara 102/PUU-XXI/2023.

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Kemudian Rudi Hartono dalam perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu, dengan isi gugatan batas usia 70 tahun dengan alasan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Kemudian Gugatan diajukan Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Putusan MK

Batas Usia Capres

Maksimal 70 tahun

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya