MK Tolak Gugatan Dua Rivalnya, Nanang: Alhamdulillah Diridhoi Allah SWT
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Pasangan calon bupati nomor urut 1 Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa (Nanang-Pandu) hampir dipastikan menjadi pemenang Pilkada Lampung Selatan 2020.
Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan dua rivalnya, yakni Tony Eka Chandra-Antoni Imam dan Hipni-Melin.
Kepastian itu terungkap dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara virtual dari Gedung MK RI I lantai 2, Jakarta Pusat pada Senin (15/2/2021).
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan keputusan.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang beranggotakan Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.
Menanggapi hasil keputusan MK tersebut, Nanang Ermanto merasa bersyukur. Baginya, kemenangan Nanang-Pandu merupakan kemenangan masyarakat Lampung Selatan.
"Alhamdulillah, apa yang kita dan masyarakat harapkan diridhoi Allah SWT. Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Nanang-Pandu, tetapi kemenangan masyarakat Lampung Selatan,” ucapnya yang menyaksikan putusan MK secara daring di kediamannya, Desa Waygalih, Kecamatan Tanjungbintang.
Menurut Nanang, persoalan menang kalah dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang biasa. Yang terpenting kata dia, seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan tangan, bergotong-royong untuk membangun Lamsel menjadi lebih baik.
“Mari kita bersama-sama untuk ke depan membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi," ajaknya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
