MK Hentikan Sidang Perkara TSM Pilwakot Bandarlampung

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

BANDARLAMPUNG

28 Januari 2021 17:24 WIB
Politika | Rilis ID
Suasana sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bandarlampung di Mahkamah Konstitusi melalui luring dan daring./FOTO SCREENSHOOT
Rilis ID
Suasana sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bandarlampung di Mahkamah Konstitusi melalui luring dan daring./FOTO SCREENSHOOT

RILISID, BANDARLAMPUNG — Sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bandarlampung di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dilanjutkan. Penyebabnya, pihak pemohon Yusuf Kohar-Tulus Purnono (Yutuber) melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan tersebut pada 8 Januari 2021.

Sidang pendahuluan itu dilakukan secara luring dan daring untuk Pilwakot dengan nomor perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021.

Kuasa hukum Yutuber Ahmad Handoko menjelaskan, pada sidang pendahuluan tersebut dirinya hanya diminta pertanyaan seputar keterangan penarikan PHP tersebut.

”Hari ini (Kamis, 28/1/2021) kami hanya diminta klarifikasi mengenai penarikan yang sudah kami sampaikan melalui surat penarikan tertanggal 8 Januari 2020,” kata Handoko.

Sementara, Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah menjelaskan, persidangan telah selesai dan berjalan dengan lancar.

”Alhamdulillah berjalan lancar dan sudah beres,” kata Candrawansah.

Diketahui, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi juga turut hadir bersama kuasa hukum dan Bawaslu Bandarlampung Candrawansah didampingi Kordiv Hukum Bawaslu Bandarlamung Yusni Ilham.(*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya