MK Hentikan Sidang Perkara TSM Pilwakot Bandarlampung
Dwi Des Saputra
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bandarlampung di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dilanjutkan. Penyebabnya, pihak pemohon Yusuf Kohar-Tulus Purnono (Yutuber) melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan tersebut pada 8 Januari 2021.
Sidang pendahuluan itu dilakukan secara luring dan daring untuk Pilwakot dengan nomor perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021.
Kuasa hukum Yutuber Ahmad Handoko menjelaskan, pada sidang pendahuluan tersebut dirinya hanya diminta pertanyaan seputar keterangan penarikan PHP tersebut.
”Hari ini (Kamis, 28/1/2021) kami hanya diminta klarifikasi mengenai penarikan yang sudah kami sampaikan melalui surat penarikan tertanggal 8 Januari 2020,” kata Handoko.
Sementara, Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah menjelaskan, persidangan telah selesai dan berjalan dengan lancar.
”Alhamdulillah berjalan lancar dan sudah beres,” kata Candrawansah.
Diketahui, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi juga turut hadir bersama kuasa hukum dan Bawaslu Bandarlampung Candrawansah didampingi Kordiv Hukum Bawaslu Bandarlamung Yusni Ilham.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
