MA Kabulkan Kasasi Eva-Deddy, Ketua Bawaslu Lampung Tulis WA Story Ini
Dwi Des Saputra
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi pasangan calon (Paslon) Wali Kota Bandarlampung dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah menjadi pemberitaan viral hari ini (27/1/2021).
Selang beberapa jam setelah berita itu viral, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoriyah mengunggah status di WhatsApp Story-nya. Tepatnya pukul 18.15 WIB.
Dia mengutip ayat Alquran Surat Ali Imran ayat 159. Yang terjemahan dari ayat tersebut adalah: "Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal".
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, apakah ada hubungannya status WA Story-nya dengan keputusan MA yang mengabulkan kasasi Eva-Deddy, Khoir-sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah- membenarkan.
"Hehe. Iya," tulisnya singkat saat membalas pesan Rilislampung.id, Rabu (27/1/2021).
Diketahui, Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung yang diketuai Khoir sebelumnya mengambil keputusan pembatalan Paslon Eva-Deddy sebagai paslon wali Kota-Wakil Wali Kota Bandarllampung. Keputusan itu tertuang dalam Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas Laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 3. Di mana, amar putusannya dengan tegas menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM.
Kemudian KPU Bandarlampung menindak lanjuti keputusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung tersebut dengan membatalkan paslon Eva-Deddy sesuai dengan keputusan Bawaslu Lampung.
Selanjutnya, paslon Eva-Deddy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan pada Jumat (22/1/2021), MA membatalkan keputusan KPU Bandarlampung serta mengabulkan kasasi Eva-Deddy tersebut.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
