MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, KPU Tunggu Putusan Pusat
Budi Prasetyo
Surabaya
RILISID, Surabaya — Komisioner KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi KPU pusat terkait putusan Mahmkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan Napi terpidana korupsi menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg).
"Pada prinsipnya kita memang masih menunggu Juknis dan putusan KPU pusat," katanya pada Rabu (18/9/2018).
Dia mengatakan, ada dua wilayah yang terdapat napi korupsi yang menjadi caleg, yakni di Kabupaten Sidoarjo dan Blitar.
"Memang ada dua, yang pertama adalah Kabupaten Blitar dan dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu. Tetapi yang Sidoarjo ditolak," tandasnya.
Menurut dia, pasca putusan Panwaslu Blitar, pihaknya memang menerima surat edaran dari KPU untuk menunggu langkah lanjutan.
"Karena itu kita tidak memasukannya dalam DCS dan di-pending (tunggu)," tandanya.
Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
Sebelumnya, banyak pihak mendesak MA untuk segera memutus uji materi terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
