Keputusan MKMK Tak Batalkan Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain.
Dugaan pelanggaran etik dilaporkan setelah MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Unila Budiono menilai, keputusan MKMK hanya memutuskan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.
"Sanksinya berupa dari yang paling ringan yaitu peringatan tertulis sampai pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya Selasa (7/11/2023).
Menurut Budiono, meski terbukti melanggar etik, keputusan MKMK tidak dapat membatalkan putusan perihal batas usia capres dan cawapres.
Hanya saja, dirinya berharap bahwa di dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa telah terjadi benturan kepentingan dalam putusan MK terhadap batas usia capres dan cawapres ini bisa menunjukan bahwa putusan MK itu cacat secara moral.
"Kita berharap MKMK memberikan putusan yang bisa mengembalikan marwah dan martabat lembaga MK," ujarnya.
Hal ini dikarenakan, MK akan menjadi lembaga pemutus sengketa Pemilu 2024 mendatang.
"Jangan sampai lembaga MK tidak dapat dipercaya oleh masyarakat dan dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara kita," tandasnya. (*)
Putusan MKMK
Tak Batalkan Putusan MK
Batas Usia Cawapres
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
