Kemampuan Khoir Pimpin Sidang Banjir Kecaman
Anonymous
Bandarlampung
Jalannya Sidang
Pasca diskor hingga pukul 19.00 WIB, sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) Pilgub Lampung, Senin (9/7/2018) malam, kembali dilanjutkan.
Prosesnya sidang itu sendiri berlangsung alot, dan mengurai banyak perdebatan dan kontroversi. Saat saksi Subur yang dihadirkan paslon nomor urut dua misalnya. Terjadi perdebatan antara kuasa hukum paslon tiga dengan kuasa hukum paslon dua.
Dalam keterangannya, Subur mengaku, mengetahui secara jelas peristiwa yang terjadi di Desa Totoprojo, Waybungur, Lampung Timur. Pelaku diduga dilakukan Purihah warga desa setempat. Dengan membagikan uang, disertai ajakan memilih Arinal-Nunik.
Tiba-tiba, kuasa hukum paslon tiga Abdul Kodir menanyakan apakah Muslimat NU dan Fatayat NU berafiliasi terhadap partai politik?. Terang saja Subur keingungan menjawabnya. Sehingga menimbulkan banyak persepsi dan tanggapan dari kuasa hukum paslon dua Leinstan Nainggolan.
”Saksi, jawab dengan jujur dana tegas,” timpalnya.
Subur sejenak terdian lalu mengaku tidak tahu. ”Wah saya tidak tahu (keterkaitan Muslimat NU dengan parpol pengusung Arinal-Nunik),” jawab Subur.
Di tengah perdebatan, Ketua Majelis Pemeriksa, Fathikatul Khoiriyah, mengatakan, yang berkaitan dengan kesaksian Subur akan diselesaikan malam ini juga.
”Harus selesai malam ini. Dilanjutkan pemeriksaan saksi Riswandi dan Pendi Setiawan,” terangnya.
Nah, dalam kesaksiannya, Riswandi mengaku pada Rabu (20/6/2018) sekira pukul 06.00 WIB Purihah datang ke rumah memberikan uang.
”Dia datang, dan jelas dia menyerahkan uang dan mengajak untuk mencoblos nomor tiga Arinal-Nunik,” ungkapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
