Kemampuan Khoir Pimpin Sidang Banjir Kecaman

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Juli 2018 03:35 WIB
Elektoral | Rilis ID
   Ahmad Handoko kuasa hukum paslon nomor satu (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. Suasana jalannya sidang dugaan pelanggaran TSM Pilgub Lampung. Fathikatul Khoiriyah (kiri). FOTO: TAUFIK ROHMAN/DOKUMEN/RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Ahmad Handoko kuasa hukum paslon nomor satu (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. Suasana jalannya sidang dugaan pelanggaran TSM Pilgub Lampung. Fathikatul Khoiriyah (kiri). FOTO: TAUFIK ROHMAN/DOKUMEN/RILISLAMPUNG.ID

Anehnya, Khoir tiba-tiba menyebut, Riswandi tidak masuk dalam saksi yang tertera dalam dokumen, sehingga Riswandi tidak bisa diambil kesaksiannya. 

”Nama dia tidak ada dalam dokumen, sehingga ditolak menjadi saksi,” terang Khoir. 

Perdebatan sengit pun terjadi. Majelis hakim dengan cepat, meminta saksi Pendi Setiawan untuk memberikan keterangan. Pendi dengan nada santai membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengaku mendengar apa yang diucapkan Purihah pada saat itu. 

”Ya, saya mendengar, omongannya Purihah,” ucapnya. 

Setelah mendengarkan kesaksian Pendi Setiawan yang hanya sebentar, Khoir-sapaan akrab-Fathikatul Khoiriyah kemudian menutup persidangan, dan akan dilanjutkan hari ini, Selasa (10/7/2018). 

”Sidang ditutup, dan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” ucap Khoir. (*)
 

Menampilkan halaman 4 dari 4
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya