Kemampuan Khoir Pimpin Sidang Banjir Kecaman

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Juli 2018 03:35 WIB
Elektoral | Rilis ID
   Ahmad Handoko kuasa hukum paslon nomor satu (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. Suasana jalannya sidang dugaan pelanggaran TSM Pilgub Lampung. Fathikatul Khoiriyah (kiri). FOTO: TAUFIK ROHMAN/DOKUMEN/RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Ahmad Handoko kuasa hukum paslon nomor satu (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. Suasana jalannya sidang dugaan pelanggaran TSM Pilgub Lampung. Fathikatul Khoiriyah (kiri). FOTO: TAUFIK ROHMAN/DOKUMEN/RILISLAMPUNG.ID

Sementara kuasa hukum paslon satu (Ridho-Bachtiar) Ahmad Handoko, mengungkapkan hal serupa. Timnya kecewa atas kinerja majelis pemeriksa dalam menyidangkan dugaan politik uang Pilgub Lampung.

”Majelis terlalu kaku dan terikat dalam prosedural formal. Masak kami tidak bisa bertanya kepada saksi yang dihadirkan pelapor dua,” jelasnya. 

Harusnya,  sambung Handoko, perkara money politik di Pilgub Lampung tidak berdiri sendiri.

”Kalau kasus dan tempat sama, berarti pembuktiannya juga bisa dilakukan bersamaan. Majelis harusnya lebih berfokus pada pembuktian dan mengizinkan pelapor satu dan dau saling melengkapi keterangan saksi,” terangnya.

Ahmad Handoko mengindikasikan, politik uang di Pilgub Lampung ini secara nyata melibatkan aparat di tingkat pengawas pemilu.  

”Dari sekian banyak laporan ke Panwas, tak ada yang diproses. Ini kan tidak benar!” timpalnya.

Seharusnya, sambung Handoko, Panwas dan Bawaslu Lampung itu tidak hanya menerima laporan saja, tapi turun ke bawah. 

”Coba cek laporan money politics yang naik ke persidangan oleh panwaslu di kabupaten/kota ada tidak? Tidak ada kan,” beber Handoko.

Disinggung soal sidang hari ini, (10/7/2018) selain menghadirkan 20 saksi baru pihaknya juga akan mengajukan agar para panwaslu dipanggil dan dievaluasi kinerjanya.

”Tegas, kita kritisi kinerja mereka. Ini tak bisa dibiarkan!” sergahnya. 

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya