KPU Tingkat Kabupaten Kota Paling Banyak Diadukan ke DKPP
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — KPU kabupaten/kota paling banyak diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Hal ini terbukti dari 299 aduan yang diterima oleh DKPP, sebanyak 173 merupakan aduan untuk KPU kabupaten/kota.
Hal itu diungkapkan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis yang diterima Rilis.id Lampung pada, Kamis (14/12/2023).
Dewi mengatakan, dari 299 aduan, 170 aduan terkait kasus seleksi Penyelanggara Pemilu.
Sementara secara lembaga, perkara yang paling banyak diadukan adalah KPU tingkat kabupaten/kota sebanyak 173 aduan, Bawaslu kabupaten/kota 83 aduan, Bawaslu RI 37 aduan, panwascam 32 aduan, PPK 31 aduan dan KPU RI 22 aduan.
"Tahun ini mengalami penurunan, karena pada tahun 2023 laporan wilayah Papua yang biasanya banyak aduan, kini hanya 11 aduan," ujarnya.
Dewi mengungkapkan, dari 299 aduan, hanya 113 yang teregistrasi, dan sudah 118 perkara yang dibacakan putusannya.
Seluruh perkara yang telah dibacakan putusannya tersebut melibatkan 455 teradu, dengan jenis sanksi Peringatan (117), Pemberhentian Sementara (4), Pemberhentian Tetap (10), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (7), dan Ketetapan (6).
"Sedangkan 251 Teradu dipulihkan nama baiknya (rehabilitasi) karena tidak terbukti melanggar KEPP," katanya.
Dewi menambahkan, 118 perkara yang telah diputus oleh DKPP menunjukkan bahwa beban kerja DKPP tidaklah ringan. Jika dirata-rata, katanya, terdapat dua perkara yang diperiksa DKPP dalam satu pekan.
DKPP RI
Ratna Dewi
Aduan Etik
KPU kabupaten kota
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
