KPU Tetapkan 40 Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan Terpilih, Ini Daftarnya
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, resmi menetapkan 40 Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Way Kanan.
Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan terpilih dipimpin oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, Kamis (2/5/2024).
Refki mengatakan, berdasarkan PKPU 6 Tahun 2024, tentang penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Maka hari ini KPU menggelar rapat pleno penetapan prolehan kursi partai politik dan Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan terpilih," ujarnya.
Refki mengungkapkan, memperhatikan surat KPU Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2023 tanggal 30 April 2024, perihal penetapan kursi dan Caleg terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan tidak terdapat gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak stakeholder dan jajaran Bawaslu yang bekerja sama dalam melaksanakan tahapan demi tahapan Pemilu tahun 2024," katanya.
Refki mengungkapkan, pembacaan perolehan kursi parpol dan penetapan Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan terpilih dilakukan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Way Kanan Noprisyah Harianto.
"Pada proses ini, tidak ada sanggahan oleh peserta dan ditetapkan 40 anggota dORD Kabupaten Way Kanan terpilih," kata dia.
Berikut daftar nama Caleg DPRD Way Kanan terpilih periode 2024-2029:
KPU Way Kanan
Caleg DPRD Terpilih
DPRD Kabupaten Way Kanan
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
