KPU Tak Akomodasi Hak Pemilih, Penjara Tiga Tahun Menanti!
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengakomodasi hak pemilih dalam pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan, Iskardo P Panggar, mengatakan tugas bawaslu dalam penyusunan data pemilih adalah pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
Dalam konteks pencegahan, pihaknya menganalisis data pemilih, identifikasi pemilih nonperekaman, dan koordinasi antarlembaga.
Untuk proses pengawasan memastikan pekerjaan KPU sesuai dengan UU dan menjamin hak pilih di seluruh negeri.
Selanjutnya melakukan penindakan apabila terdapat warga negara yang terhalang hak politiknya.
"Apabila pemilih yang memenuhi syarat tidak diakomodasi atau KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, maka bisa diberi sanksi pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta sesuai UU Nomor 7 tahun 2017," kata Iskardo, Rabu (10/10/2018).
Menurut Mantan Ketua KPU Kabupaten Waykanan itu, Bawaslu juga mengadvokasi untuk menjamin hak pilih Pemilu 2019. Seperti mencermati data pemilih tidak memenuhi syarat, di bawah umur dan belum menikah, serta beralih status dan dicabut hak pilihnya. Kemudian pihaknya membuka posko pengaduan bagi pemilih.
"Juga koordinasi dengan Disdukcapil dalam proses perekaman eKTP, pencermatan secara bersama untuk pemilih invalid, pemilih baru, dan penduduk di wilayah terluar dan kawasan hutan serta penduduk pindah tempat," jelasnya.
Komisioner KPU Lampung Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Handi Muliyaningsih, menegaskan jajarannya di 15 kabupaten/kota saat ini tengah memeriksa data yang terindikasi bermasalah untuk pemilihan umum (pemilu). Baik pemilihan anggota legislatif maupun presiden pada 17 April 2019.
"Pengecekan data yang anomali dilakukan dengan cek NIK (nomor induk kependudukan). Sehingga akan diketahui NIK, nama, tanggal lahir, tempat lahir, status perkawinan, disabilitas, dan alamat pemilih. Cek NIK dapat dilakukan perbaikan elemen data pemilih," terangnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
