KPU Periksa Tujuh PPK Diduga Mobilisasi Massa untuk Caleg

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

27 November 2018 20:28 WIB
Elektoral | Rilis ID
KPU Provinsi Lampung saat memeriksa PPK Lampung Selatan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
KPU Provinsi Lampung saat memeriksa PPK Lampung Selatan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — KPU Provinsi Lampung memeriksa tujuh Panitia Pengawas Kecamatan Lampung Selatan (PPK Lamsel), Selasa (27/11/2018). Mereka diduga mendukung dan memobilisasi masyarakat untuk caleg tertentu. 

Tujuh PPK tersebut dari Rajabasa, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Ketapang, Sragi, dan Palas.

”Informasi yang kita dapat bukan hanya dari media, tetapi kami mendapat laporan resminya pada Jumat (23/11/2018, Red)," kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, di kantor KPU setempat, Selasa (27/11/2018).

Pihaknya kemudian merasa perlu mengklarifikasi PPK tersebut. Setelah itu, akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno. 

”Kalau ada PPK yang terbukti, maka langsung diberhentikan. Kemudian, jika nantinya mengarah ke anggota KPU Lamsel yang mengkonsolidasikan akan sangat fatal, langsung kita rekomendasi ke DKPP,” tegasnya.

Mantan Ketua KPU Lampung Utara ini mengimbau seluruh masyarakat Lamsel bisa memberikan informasi terkait aktivitas penyelenggara pemilu. Terutama yang diduga memobilisasi dan mengkonsolidasi masyarakat untuk caleg tertentu.

Ketua PPK Sidomulyo, Rozi Qinsulaiman, usai diperiksa KPU mengaku dicecar beberapa pertanyaan oleh beberapa komisioner.

”Misal, ’Tahu tidak alasan Kamu dipanggil ke sini. Sebagai anggota lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga muruah dan tidak boleh berpihak ke salah satu partai atau paslon’,” katanya.

Dia juga ditanya apakah mengenal calon legislatif (caleg) dimaksud.

”Saya jawab tidak pernah,” ungkap Rozi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya