KPU Mulai Rekrut PPK Hari Ini, Segini Gajinya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

23 April 2024 10:07 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan prekrutan ulang untuk petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024.

Anggota KPU Lampung Divisi SDM dan Litbang, Ali Sidik mengatakan, pengumuman dan pendaftaran PPK dimulai 23-29 April 2024.

"Seleksi dilakukan secara terbuka, sehingga siapa saja bisa mendaftar dan diseleksi dengan ketentuan yang sudah ada," katanya.

Pendaftaran wajib menggunakan  Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.

Untuk Gaji lanjut Ali, secara rinci, honor Ketua PPK Pilkada 2024 adalah Rp2.500.000 dan Anggota PPK Rp2.200.000.

"Sementara honor untuk Ketua PPS Pilkada Rp1.500.000 dan Anggota PPS Rp1.300.000," katanya.

Berikut Tahapan dan Jadwal pembentukan PPK:

23 – 27 April 2024, Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK

23 – 29 April 2024, Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK

30 April – 2 Mei 2024, Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Seleksi PPK

KPU Lampung

Pilkada 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya