KPU Keok, PBB Sah Jadi Peserta Pemilu 2019
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Setelah melewati sejumlah persidangan, Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya menyusul 18 partai sebelumnya lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertindak selaku hakim dalam sidang ajudikasi antara PBB melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan Bawaslu ini sekaligus menganulir keputusan KPU sebelumnya yang memvonis PBB sebagai partai tereliminasi dari pesta lima tahunan.
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Abhan selaku ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Dalam putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu paling lama tiga hari setelah dibacakan.
Sekadar informasi, PBB menggugat hasil penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Pasalnya, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibat tidak memenuhi syarat 75 persen keanggotaan di seluruh kabupaten.
Saat putusan diketok, sejumlah kader meneriakkan takbir. "Allahku Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar!"
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
