KPU Gelar Rapat DPT Perbaikan Hari Ini

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

16 September 2018 09:39 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengagendakan rapat pleno tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tingkat nasional di Jakarta Minggu (16/9/2018). Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan rapat pleno sebelumnya.

Dalam rapat tersebut nantinya KPU akan menetapkan rekapitulasi DPT hasil perbaikan setelah penyisiran terhadap data ganda. Demikian seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Bawaslu RI dalam rapat pleno terbuka untuk menetapkan rekapitulasi DPT tingkat nasional yang digelar KPU di Jakarta, Rabu (5/9) meminta untuk menunda penetapan DPT Pemilu 2019 karena adanya temuan data ganda.

DPT kala itu yang akan ditetapkan KPU berjumlah 185 juta pemilih dari dalam negeri dan dua juta lebih pemilih dari luar negeri.

Rapat tersebut kemudian menyepakati perbaikan data dengan meyisir dugaan data ganda yang ada di DPT dengan waktu sepuluh hari.

Selanjutnya, pada 16 September 2018 KPU kembali menggelar rapat pleno terbuka untuk kemudian menetapkan DPT hasil perbaikan setelah upaya penyisiran terhadap data ganda tersebut.

Berdasarkan analisa Bawaslu terhadap 285 dari 514 kabupaten/kota terdapat lebih dari satu juta data ganda di DPT.

Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, data ganda yang ada di DPT tersebut diprediksi sekitar 1,8-2 juta untuk seluruh kabupaten/kota.

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Azis optimistis dapat menyelesaikan pembersihan data ganda di DPT tepat waktu.

"Harapan kami bersih sama sekali dan kami komitmen pada hal tersebut. Kami tidak ingin data-data semacam ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, kami ingin DPT bersih dan pemilunya berkualitas," katanya di Jakarta, Kamis (13/9).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya