KPU Dianggap Belum Transparan soal Kelengkapan Berkas Jokowi-Ma'ruf

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

19 Agustus 2018 11:32 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

Selain itu, ungkap Said, dirinya juga menemukan persoalan terkait ketidakbenaran KPU dalam menyatakan dokumen parpol pengusul Jokowi-Ma'ruf Amin telah sepenuhnya memenuhi syarat.

Menurut dia, di dalam BA 175/2018, KPU menyebutkan bahwa ada salah satu parpol pengusul pasangan Jokowi-Ma'ruf yang ternyata belum melegalisir dokumen Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan dari parpol bersangkutan.

"Merujuk Pasal 8 ayat (1) huruf g juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b PKPU 22/2018, Keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan parpol yang diserahkan kepada KPU harus lah dokumen yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang," ungkap Said.

"Jadi, jika dokumen dimaksud pada saat diserahkan kepada KPU dalam keadaan belum dilegalisir, semestinya KPU menyatakan dokumen tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS)," lanjut dia. 

Dia menilai, mestinya KPU bisa jujur dan trrbuka terkait dengan permasalahan persyaratan tersebut. Pasalnya, persyaratan itu masih bisa diperbaiki atau dilengkapi pada masa perbaikan berkas sampai dengan 22 Agustus.

"Oleh sebab itu, belajar dari kedua kasus di atas, saya menyarankan agar pada proses perbaikan persyaratan administrasi parpol pengusul dan capres-cawapres, KPU perlu meningkatkan kehati-hatian serta mempertebal kejujuran dan keterbukaannya dalam menyampaikan informasi pemilu kepada masyarakat," paparnya. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya