KPU Dianggap Belum Transparan soal Kelengkapan Berkas Jokowi-Ma'ruf
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk jujur dan terbuka terkait pemenuhan syarat administrasi pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019.
Menurut dia, hasil penelitian berkas yang disampaikan oleh KPU kepada masyarakat tidak sesuai dengan yang dinyatakan di dalam dokumen resmi, termasuk paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Misalkan saja saat KPU mengatakan bahwa dokumen administrasi dari capres dinyatakan sudah lengkap. Pernyataan ini berbeda dengan yang tertuang didalam Berita Acara (BA) KPU," katanya melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (19/8/2018).
Said menjelaskan, dalam BA KPU disebutkan bahwa masih ada satu dokumen persyaratan yang belum dipenuhi Jokowi. Dokumen itu terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Di dalam BA 175/2018 disebutkan bahwa Jokowi belum menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian LHKPN dari KPK," ujarnya.
Dalam dokumen itu, lanjut Said, KPU menyebutkan bahwa Jokowi baru menyerahkan email konfirmasi lembar penyerahan LHKPN. Menurutnya email itu bukan dokumen formil yang diminta atau dipersyaratkan oleh undang-undang.
"Berdasarkan Pasal 227 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), dokumen yang wajib diserahkan oleh capres-cawapres kepada KPU adalah surat tanda terima atau bukti penyampaian LHKPN dari KPK," lanjutnya.
Dia menambahkan, aturan itu juga dipertegas kembali oleh KPU sendiri melalui Pasal 10 ayat (1) huruf e Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 22/2018).
Di dalam peraturan tersebut, imbuh Said, KPU menyatakan bahwa dokumen yang wajib diserahkan oleh capres-cawapres bentuknya harus berupa bukti tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK, bukan berupa email konfirmasi.
"Antara email konfirmasi dan bukti tanda terima adalah dua jenis dokumen yang berbeda sehingga menurut hukum tidak bisa dipersamakan antara satu dengan yang lain," imbuhnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
