KPU Coret Rifa’i, PKS Gugat ke Mahkamah Agung
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — DPW PKS Provinsi Lampung resmi melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait pencoretan calegnya, Rifa'i, Rabu (28/11/2018).
"Ya hari ini kita langsung mendaftarkan upaya hukum ke MA, " kata Sekretaris Polhukam DPW PKS Provinsi Lampung, Siddik Efendi, saat dihubungi via ponselnya.
Pihaknya melakukan itu, setelah menerima SK resmi pencoretan Rifa'i tersebut dari KPU Lampung.
Berdasarkan pasal 463 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu baik calon DPR, DPD, dan DPRD dalam tahapan pelanggaran administratif diberikan hak tiga hari untuk melakukan upaya hukum ke MA.
"Makanya kita daftarkan ke Mahkamah Agung siang tadi, ini saya tunjukan tanda terima bukti penerimaan berkas perkaranya," kata mantan LO paslon Mustafa-Ahmad Jajuli ini.
Menurutnya, surat tersebut perihal permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan atas nama Rifa'i melawan Ketua KPU Provinsi Lampung, terhadap SK ketua KPU Lampung Nomor: 522/HK.03.1-Kpt/18/Prov/XI/2018.
SK dimaksud tentang perubahan kedua lampiran keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 476/HK.03.1-Kpt/18/Prov/XI/2018 tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Lampung pada pemilihan umum tahun 2019.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan PKS terhadap caleg Rifa'i.
Bahkan pihaknya juga siap diklarifikasi di MA, ketika nanti sudah masuk dalam registrasi gugatannya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
